Pembahasan RAPBD 2017 Harus Mendapatkan Pencermatan Dan Konsentrasi Secara Sungguh-Sungguh
- Kategori: Berita
- Diterbitkan pada Rabu, 14 Maret 2018 03:19
- Dilihat: 274
Lebih lanjut Politisi asal Kecamatan Watulimo ini mengatakan bahwa apa yang disampaikan Fraksi Partai Golkar tersebut bertolak dari realita yang kita hadapi bersamaan dengan pembahasan RAPBD 2017 antara lain Pengurangan Pendapatan Daerah yang berasal dari pemerintah pusat, Penyusunan Perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, Implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021 yang memerlukan daya dukung besar untuk mengimplementasikan program kegiatan tahun pertama serta Bencana alam yang terjadi hampir diseluruh wilayah Kabuaten Trenggalek yang berdampak terhadap kerusakan imprastruktur dan fasilitas umum.
Menurut Fraksi Partai Golkar proses penyusunan RAPBD secara umum sebenarnya sudah memperhatikan mekanisme yang harus dilakukan meskipun dari sisi tahapanya masih belum sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017. Fraksi Partai Golkar sangat memahami kondisi dan situasi tersebut, namun demikian hal tersebut tidak dapat dipakai sebagai argumen untuk menjastifikasi sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, mengingat berbagai macam petunjuk teknis dari kementerian terkait sebagai rujukan telah dikirimkan pemerintah daerah.
Untuk menjaga konsistensi dan pengendalian tata kelola pemerintahan yang baik, Fraksi Partai Golkar mengingatkan kepada Sdr. Bupati agar dalam menggulirkan dan menguatkan otonomi daerah di Kabupaten Trenggalek selalu merujuk pada peraturan perundang - undangan utamanya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab menurut Fraksi Partai Golkar sampai saat ini masih ada Mekanisme Tata Kelola Pemerintahan yang belum dijalankan sehingga berdampak munculnya Mis Persepsi dalam mengimplementasikan kebijakan antara pemerintah dengan DPRD.
Terkait dengan hal tersebut Fraksi Partai Golkar mengingatkan kembali makna Kemitraan antara Kepala Daerah dengan DPRD sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 207 UU No. 23 tahun 2014 yang antara lain menjelaskan bahwa Hubungan Kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan sejajar dengan wujud kegiatan yang salah satunya adalah melaksanakan Rapat Konsultasi antara DPRD dengan Kepala Daerah secara berkala. Fraksi Partai Golkar sangat berharap Rapat Konsultasi antara DPRD dengan Kepala Daerah secara berkala tersebut benar - benar dilaksanakan, sehingga akan terbangun komunikasi yang harmonis dan andaikata terjadi perbedaan pedapat maupun penafsiran terhadap implementasi kebijakan dapat diantisipasi secara dini dan dapat dicarikan solusi terbaik untuk kepentingan masyarakat Trenggalek.
Pada bagian lain pemandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar ngudoroso dan mempertanyakan kenapa kondisi birokrasi di Kabupaten Trenggalek akhir - akhir ini seolah ada Misteri nampak lesu, kurang bergairah. Kalau diumpamakan lampu sinarnya redup / tidak cerah seredup lampu penerangan jalan di Kota Trenggalek yang bikin orang ngantuk. ( Kota Trenggalek ini sudah sepi Lampu Penerangan Jalanya redup, bahkan banyak yang telah putus / mati akan tetapi tidak segera diganti, kondisi seperti ini menurut perangkat daerah yang membidangi hal ini termasuk efisiensi, akan tetapi ketika mau membayar tagihan listrik untuk Penerangan Lampu Jalan selalu ribut. Padahal hampir semua rumah di Trenggalek ini berlangganan listrik dan pasti membayar PJUnya ini termasuk misteri). Mengapa situasi seperti itu nampak terkesan ada pembiaran, padahal dalam menyongsong Tahun Anggaran 2017 yang merupakan tahun awal implementasi RPJMD perlu motivasi lebih dari para pejabat Perangkat Daerah sehingga dengan daya dukung yang sangat terbatas dapat menggapai cita cita kita, minimal 5 tahun kedepan.(keu)