Komisi III Menggali Kesiapan SKPD Dalam Pelaksanaan Lelang
- Kategori: Berita
- Diterbitkan pada Rabu, 14 Maret 2018 03:14
- Dilihat: 266
Pada hari selasa, 12 Januari 2016 bertempat di Aula DPRD, Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek mengundang rapat kerja beberapa SKPD teknis yang banyak berkaitan langsung dengan kegiatan pembangunan fisik. Diantara SKPD tersebut adalah Dinas PU Bina Marga dan Pengairan, Dinas PU Perumahan, Permukiman dan Kebersiahan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pendidiakan, serta Bagian Pembangunan Setda yang menaungi ULP (Unit Layanan Pembangunan). Rapat kerja dimaksudkan sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan, yaitu untuk mengetahui sejauh mana kesiapan masing-masing SKPD untuk melaksanakan program-program pembangunan fisiknya. Lahirnya rezim pemerintahan baru dibawah Emil-Arifin, Komisi III berharap ada gebrakan, ada perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan, atau pelaksanaan APBD yang selama ini di Kabupaten Trenggalek selalu saja terlambat. Pengesahan APBD sebelum masuk Desember dimaksudkan agar proses perencanaan, proses lelang dan pelaksanaan kegiatan fisik dapat dimajukan sehingga diakhir tahun tidak ada istilah “mbendhol mburi”, dimana seluruh paket pekerjaan menumpuk diakhir tahun. Keadaan seperti tahun-tahun lalu menjadikan kualitas pekerjaan rendah akibat pelaksanaan pekerjaan dikejar limit waktu dan pengawasan oleh SKPD tidak dapat optimal.
Plt. Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pengairan, Joko Wahono menyampaikan beberapa paket akan segera dilimpahkan ke ULP untuk dilelangkan, sedangkan yang lainnhya, bahwa mulai minggu depan akan dimulai survey lapangan sebagai dasar perencanaan teknis.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III, Sukarodin, minta agar Dinas PU Bina Marga segera berkoordinasi dengan pihak pelaksana Pembangunan JLS atas kerusakan jalan pada ruas Kampak-Munjungan sebagai akibat mobiltas kendaraan, jangan sampai Pemkab Trenggalek dirugikan.
Sedangkan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, melalui Kepalanya, Catur Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyusunan perencaan teknis masih terkendala pada standart harga barang yang harus digunakan. Direncanakan akan ada perubahan Peraturan Bupati tentang standart harga sebagai akibat perubahan harga-harga di pasar. Maka, pihaknya untuk finalisasi perencanaan masih harus menunggu Perbup baru tersebut.
Senada dengan SKPD-SKPD sebelumnya, Dinas PU Perumahan, Permukiman dan Kebersihan, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Pendidikan, secara umum sekarang sudah dalam tahap penyusunan perencanaan, sehingga dalam waktu dekat dokumen-dokumen paket pekerjaan ini dapat segera dilimpahkan ke ULP.
Mengenai perencanaan ini, Arifin, Anggota Komisi III, mengkritisi pengadaan sumur pompa di sawah-sawah oleh Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan pada Tahun Anggaran 2015 lalu, yang dinilai kurang tepat sasaran dan kurang tepat manfaat. Bantuan sumur bor plus pompanya ini dalam penempatannya seharusnya memperhatikan pemetaan yang baik, sehingga ada pemerataan. Ditambah lagi dengan ketiadaan slang, keberadaan bangunan ini justru menjadi keirian antar petani. Untuk itu pada tahun anggaran 2015 ini, Arifin minta dilakukan dilakukan evaluasi yang mendalam atas kekurangan-kekurangan yang ada dilapangan, yang diharapkan dapat dijadikan bahan perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan program yang sama pada 2016 ini.
Selanjutnya, giliran Bagian Administrasi Pembangunan, Totok Rudianto dalam kapasitasnya sebagai Kepala ULP meminta kepada SKPD, dan itu juga telah ditindaklanjuti melalui surat resmi, agar secepatnya SKPD segera mengirimkan dokumen lelang ke ULP, sehingga ULP dapat segera melakukan persiapan dan penjadwalan lelang. Yang bersangkutan minta agar paket-paket pekerjaan dengan nominal besar dan dengan pekerjaan kompleks agar dapatnya segera dikirim. Hal ini lebih berpikir ke depannya, yaitu agar nantinya masih tersedia rentang waktu pelaksanaan yang lebar bagi rekanan untuk mengerjakan untuk meminimalisir permasalahan pada kualitas pekerjaan, serta apabila diharuskan retender, waktu masih memungkinkan. Akan tetapi, kendati ULP mengejar agar dokumen segera dikirim, dalam penyusunan agar tetap mengedepankan kecermatan, karena apabila banyak evaluasi dan ULP harus mengembalikan ke SKPD, maka pengalaman justru menjadikan perjalanan dokumen hingga siap delelang jutru lebih lama.
Beliau juga melaporkan bahwa permasalahan lama kaitannya dengan personil ULP yang masih kurang, dan untuk itu dihadapan Komisi III minta ikut membantu menyelesaikan permasalahan ini. Sementara untuk pemenuhan personil saat ini, ULP telah menyurati beberapa SKPD demi pembangunan daerah, minta agar merelakan personilnya sementara waktu konsentrasi di ULP, yang akan ditempatkan sebagai Pokja Ad Hoc.
(Adek)