"KOMISI 1 : EVALUASI JABATAN TINGGI PRATAMA DAN STAF AHLI BUPATI" "KOMISI 2 : EVALUASI TATA KELOLA PASAR MILIK PEMERINTAH DAERAH" | SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA SEKRETARIS DPRD BESERTA STAF MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BAPAK MOCHAMMAD NUR ARIFIN, SE. M.PSDM DAN BAPAK SYAH MOHAMMAD NATA NEGARA SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK MASA JABATAN 2025-2030 | Agenda hari Senin, 16 Juni 2025 : Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024
Kegiatan Sekretariat DPRD

Pelaksanaan Dialog Kinerja di Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek

post-img

    “….agar tugas pendampingan kegiatan anggota DPRD yang selama ini telah dilakukan bisa menjadi salah satu kinerja maka tugas pendapingan tersebut dapat dimasukan menjadi  tugas tambahan dalam penilaian kinerja ASN…”.

Arahan tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek , Mohtarom, S.Sos  dalam dialog kinerja yang diselenggarakan Sekretariat DPRD pada hari Senin, 22 Januari 2024  bertempat di wisata watu kandang desa Pandean Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek. Pemilihan lokasi kegiatan di desa pandean tersebut memang menjadi agenda tahunan karena desa Pandean dengan wisata watu kandangnya  adalah   desa wisata binaan dari Sekretariat DPRD Trenggalek.

Bagi sebuah Organisasi , dialog kinerja setiap awal tahun anggaran menjadi agenda wajib yang harus dilaksanakan. Hal ini terkait dengan manfaat dari dialog kinerja  bagi organisasi, diantaranya :

  1. meningkatkan kinerja organisasi dan individu
  2. membangun budaya kerja organisasi
  3. mendorong interaksi positif antara atasan dan bawahan
  4. dan mengidentifikasi potensi/kompetensi pegawai sebagai salah satu alat perencanaan pengembangan pegawai

Manfaat nyata bagi organisasi  inilah yang memotivasi para ASN di  Sekretariat DPRD untuk melakukan pembahasan secara intens dalam dialog kinerja tersebut dengan fokus pembagian kinerja secara merata dan berkeadilan agar masing-masing ASN mempunyai tugas dan fungsi yang jelas serta beban kerja yang merata untuk mendukung dan menyelesaikan tugas dan fungsi yang diemban organisasi. Mengingat pentingnya materi pembahasan maka durasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan koordinasi dialog kinerja tersebut cukup lama, yaitu dimulai  sekitar jam 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar jam 13.30 WIB.

 

(oleh : Habibu Rokhman / Pengelola Situs/Website DPRD)