Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor 60 Tahun 2021, Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD adalah sebagai berikut:
- 1. menyelenggarakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD;
- 2. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
- 3. menyelenggarakan administrasi keuangan;
- 4. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
- 5. menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya;
- 6. memantau dan melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat DPRD;
- 7. mengelola pendapatan asli Daerah sesuai dengan fungsinya;
- 8. mengelola kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
- 9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas secara operasional kepada pimpinan DPRD, dan secara administratif kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; dan
- 10.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.