"KOMISI 1 : EVALUASI JABATAN TINGGI PRATAMA DAN STAF AHLI BUPATI" "KOMISI 2 : EVALUASI TATA KELOLA PASAR MILIK PEMERINTAH DAERAH" | SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA SEKRETARIS DPRD BESERTA STAF MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BAPAK MOCHAMMAD NUR ARIFIN, SE. M.PSDM DAN BAPAK SYAH MOHAMMAD NATA NEGARA SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK MASA JABATAN 2025-2030 | Agenda hari Senin, 16 Juni 2025 : Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024
Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

 

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor 60 Tahun 2021, Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD adalah sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD;
  2. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
  3. menyelenggarakan administrasi keuangan;
  4. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
  5. menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya;
  6. memantau dan melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat DPRD;
  7. mengelola pendapatan asli Daerah sesuai dengan fungsinya;
  8. mengelola kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas secara operasional kepada pimpinan DPRD, dan secara administratif kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.