"KOMISI 1 : EVALUASI JABATAN TINGGI PRATAMA DAN STAF AHLI BUPATI" "KOMISI 2 : EVALUASI TATA KELOLA PASAR MILIK PEMERINTAH DAERAH" | SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA SEKRETARIS DPRD BESERTA STAF MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BAPAK MOCHAMMAD NUR ARIFIN, SE. M.PSDM DAN BAPAK SYAH MOHAMMAD NATA NEGARA SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK MASA JABATAN 2025-2030 | Agenda hari Senin, 16 Juni 2025 : Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024
Kegiatan AKD

Hearing Komisi 1 bersama LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat

post-img

Bertempat di aula Lt.1 kantor DPRD Kabupaten Trenggalek telah diadakan hearing / dengar pendapat antara LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat dan Komisi 1  . Hearing tersebut dilaksanakan pada hari senin, 4 Maret 2024  membahas kejadian pada Pemilu  bulan Februari 2024 kemarin dimana terdapat   hak pilih di TPS 18 Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari  yang tidak bisa menyampaikan hak pilihnya.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin yang menerima aspirasi tersebut menyampaikan keterangan bahwa  apa yang disampaikan oleh LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat dalam hearing tersebut terdapat beberapa orang yang dirampas hak pilihnya. Perampasan hak pilih tersebut kata Alwi tidak hanya terjadi di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari yang masuk wilayah Dapil 3  namun dimungkinkan juga terjadi di Dapil lainnya.

Dapil lain yang dimaksud adalah Dapil 2 yaitu  di TPS 6 desa  Kedunglurah  Kecamatan Pogalan dimana terdapat pemilih yang  sudah terdaftar ke TPS kemudian sudah disanggupi mau dikunjungi ke rumah. Sampai berakhir masa penghitungan tidak dikunjungi, padahal   orang yang disanggupi akan dikunjungi oleh petugas penyelenggara pemilu adalah orang yang usianya sudah tua dan menderita sakit.

Hearing / dengar pendapat tersebut tidak dihadiri oleh Bawaslu kabupaten Trenggalek sehingga permasalahan tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak Bawaslu kabupaten Trenggalek.