Menjaga Netralitas ASN dalam Pemilu
- by Super Administrator
- 01 Februari 2024
Dijelaskan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 : “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Menjaga Netralitas adalah kewajiban , namun untuk menjalankan kewajiban ini tantangan di tingkat lapangan cukup berat. Ada beberapa fakta lapangan yang memperberat kewajiban tersebut, diantaranya :
1.Apabila terdapat Petaha yang mencalonkan untuk ke-2 kalinya, maka bisa memunculkan tekanan yang bisa mempengaruhi Netralitas.
2.Pembentukan Timses yang mengakar sampai ke bawah menyulitkan ASN menjaga Netralitasnya dikarenakan Timses bisa berasal dari tetangga,orang yang akrap dikenal bahkan saudara yang akan secara masif melakukan bujukan untuk melakukan keterpihakan.
3.Iming-iming imbalan baik berupa janji jabatan, janji pilihan penempatan atau untuk skala kecil imbalan materi yang akan digunakan untuk meraup dukungan,
4.Fanatisme kelompok media sosial yang diikuti karena ikatan keluarga, teman masa lalu ataupun sesama hobi yang kadang melunturkan Netralitas.
Fakta pelanggaran netralitas ASN tidak dapat dipungkiri dari munculnya beberapa kasus yang terjadi. Pelangaran tersebut seperti keterlibatan dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas negara terkait tugas jabatan, membuat keputusan atau tindakan yang memihak konstituennya, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pemilihan Umum dan lain sebagainya.
Dalam Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314 disebutkan ada 16 jenis pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN dalam pemilu yaitu :
1. Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like;
2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu;
3. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu;
4. Menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan
5. Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan dalam pemilu sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah
6. ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan Negara
7. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon
9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain
11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara
12. Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP
13. Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara
14. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye
15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye
16. Menjadi anggota/ pengurus partai politik.
Menjaga Netralitas adalah kewajiban , dan ini menjadi tantangan seorang ASN untuk menguatkan tekat mewujutkannya. Cukup sudah pengalaman masa lalu dalam sejarah perjalanan bangsa ini untuk menjadi pelajaran bahwa keterpihakan Apata Pemerintah dalam Pemilu dapat menimbulkan gelombang ketidakpuasan masyarakat yang bisa menghambat cita-cita kesejahteraan bersama yang diimpikan saat membangun bangsa ini.
(oleh : Habibu Rokhman / Pengelola Website)
Nilai SKM
Sekretariat Dprd
99.94 : Sangat Baik
(A)
Responden : 638 |
|||||
Jenis Kelamin | : | L | : | 454 | Orang |
: | P | : | 184 | Orang | |
Pendidikan | : | SD/Sederajat | : | 25 | Orang |
: | SMP/Sederajat | : | 14 | Orang | |
: | SMA/Sederajat | : | 162 | Orang | |
: | D-II (Diploma 2) | : | 0 | Orang | |
: | D-III (Diploma 3) | : | 32 | Orang | |
: | S1/D-IV (Sarjana) | : | 342 | Orang | |
: | S2 (Magister) | : | 63 | Orang | |
: | S3 (Doktor) | : | 0 | Orang | |
Periode Survey | : | 01 Januari 2024 - 21 November 2024 |