"KOMISI 1 : EVALUASI JABATAN TINGGI PRATAMA DAN STAF AHLI BUPATI" "KOMISI 2 : EVALUASI TATA KELOLA PASAR MILIK PEMERINTAH DAERAH" | SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA SEKRETARIS DPRD BESERTA STAF MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BAPAK MOCHAMMAD NUR ARIFIN, SE. M.PSDM DAN BAPAK SYAH MOHAMMAD NATA NEGARA SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK MASA JABATAN 2025-2030 | Agenda hari Senin, 16 Juni 2025 : Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024
Kegiatan AKD

Smart City Trenggalek Menarik Minat Komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik

post-img

Pelaksanaan program Smart City di Kabupaten Trenggalek menarik minat Komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik untuk melakukan study banding ke DPRD Kabupaten Trenggalek. Kegiatan study banding tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi 1, Moch. Zaenudin bersama  para anggota Komisi 1 dengan mengikutsertakan pendamping dari Sekretariat DPRD Kabupaten Gresik.

Study banding diterima langsung wakil ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek, Guswanto bertempat di aula Kantor DPRD. Dalam sambutannya, Moch. Zaenudin meminta penjelasan seputar program Smart City untuk memberikan pelayanan publik yang selama beberapa tahun ini telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.Disampaikan juga pertanyaan tentang regulasi/dasar aturan apa saja yang dipakai untuk menjalankan program smart city tersebut  untuk memastikan bahwa pelaksanaan  program smart city telah didukung oleh Perda ataupun turunannya berupa Peraturan Bupati.

Menanggapi hal tersebut, Guswanto menjelaskan bahwa fokus pelayanan publik di kabupaten Trenggalek adalah  pelayanan publik  satu pintu, dan bahkan untuk pelayanan seperti KTP sudah menjangkau di kecamatan-kecamatan. Hal ini dilakukan mengingat  wilayah Trenggalek yang sebagian besar pegunungan sehingga jarak tempuh beberapa kecamatan ke kota Kabupaten relatif jauh yang akan menyulitkan masyarakat apabila membutuhkan pelayanan Adminduk. Untuk mengatasi hal itulah maka beberapa  pelayanan Adminduk di kabupaten Trenggalek bisa dilakukan di kecamatan masing-masing.

Terkait dengan dasar aturan, Guswanto menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten Trenggalek telah menetapkan Perda  dan turunannya berupa Peraturan Bupati sehingga pelaksanaan smart city tersebut bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

(oleh : Habibu Rokhman/Pengelola Situs/website)