"KOMISI 1 : EVALUASI JABATAN TINGGI PRATAMA DAN STAF AHLI BUPATI" "KOMISI 2 : EVALUASI TATA KELOLA PASAR MILIK PEMERINTAH DAERAH" | SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA SEKRETARIS DPRD BESERTA STAF MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BAPAK MOCHAMMAD NUR ARIFIN, SE. M.PSDM DAN BAPAK SYAH MOHAMMAD NATA NEGARA SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK MASA JABATAN 2025-2030 | Agenda hari Senin, 16 Juni 2025 : Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024
Rapat Paripurna DPRD

Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2026

post-img

Rapat Paripurna kembali diselenggarkan  pada tanggal : 6 Februari 2026 bertempat di Graha Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek. Rapat tersebut mengambil agenda :

1. Persetujuan Terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2026

2. Pembentukan Panitia Khusus Dalam Rangka Pembahasan Raperda Kabupaten Trenggalek Tahun 2026

          

Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) adalah sebuah instrumen perencanaan tahunan yang disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk menyusun peraturan daerah (perda) secara terencana, terpadu, dan sistematis, memastikan pembentukan perda berjalan tertib, tidak tumpang tindih, serta menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di daerah,.

          

Tujuan Propemperda:

  • Pedoman Penyusunan:

Menjadi panduan dalam menyusun perda agar prosesnya terarah dan sesuai kebutuhan.

  • Kepastian Hukum:

Menciptakan dasar hukum yang jelas untuk mengatur pemerintahan dan kehidupan masyarakat daerah.

  • Dukungan Pembangunan:

Menghasilkan perda yang mendukung kemajuan daerah.

  • Keterlibatan Publik:

Memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan daerah.

          

Proses dan Dasar Hukum:

  • Disusun setiap tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda.
  • Ditetapkan melalui keputusan DPRD.
  • Merupakan bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) di tingkat daerah, sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.