"KOMISI 1 : EVALUASI JABATAN TINGGI PRATAMA DAN STAF AHLI BUPATI" "KOMISI 2 : EVALUASI TATA KELOLA PASAR MILIK PEMERINTAH DAERAH" | SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA SEKRETARIS DPRD BESERTA STAF MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BAPAK MOCHAMMAD NUR ARIFIN, SE. M.PSDM DAN BAPAK SYAH MOHAMMAD NATA NEGARA SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK MASA JABATAN 2025-2030 | Agenda hari Senin, 16 Juni 2025 : Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024
Kegiatan AKD

Meningkatkan Fungsi Legislasi dan Pengawasan, DPRD Kabupaten Trenggalek Membentuk Pansus

post-img

Salah satu Hasil dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek pada tanggal 6 Februari 2026 adalah kesepakatan membentuk Pansus (Panitia Khusus). Pansus adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dibentuk untuk membantu meningkatkan fungsi legislasi dan pengawasan. Pansus dibentuk untuk menangani tugas-tugas tertentu yang memerlukan penanganan khusus dan mendalam.

Tujuan Pansus

Tujuan pembentukan Pansus adalah untuk:

- Meningkatkan kualitas proses legislasi dan pengawasan

- Memperkuat fungsi DPRD dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah

- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan

Fungsi Pansus

Pansus memiliki beberapa fungsi, yaitu:

- Fungsi Legislasi: Pansus membantu DPRD dalam menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah

- Fungsi Pengawasan: Pansus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pemerintah daerah

- Fungsi Konsultasi: Pansus memberikan konsultasi dan saran kepada pemerintah daerah terkait kebijakan yang akan diambil

Tahapan Kerja Pansus

Pansus bekerja dalam beberapa tahapan, yaitu:

1. Pembentukan: Pansus dibentuk oleh DPRD berdasarkan keputusan pimpinan DPRD

2. Penetapan: Pansus menetapkan program kerja dan jadwal kegiatan

3. Pelaksanaan: Pansus melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan

4. Pelaporan: Pansus menyampaikan laporan hasil kerja kepada DPRD

Dengan demikian, Pansus menjadi instrumen penting dalam meningkatkan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, (Habibu Rokhman, S.Sos/Admin Website DPRD)