"KOMISI 1 : EVALUASI JABATAN TINGGI PRATAMA DAN STAF AHLI BUPATI" "KOMISI 2 : EVALUASI TATA KELOLA PASAR MILIK PEMERINTAH DAERAH" | SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA SEKRETARIS DPRD BESERTA STAF MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BAPAK MOCHAMMAD NUR ARIFIN, SE. M.PSDM DAN BAPAK SYAH MOHAMMAD NATA NEGARA SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK MASA JABATAN 2025-2030 | Agenda hari Senin, 16 Juni 2025 : Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024
Artikel/Umum

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP): KUNJUNGAN TAMU & KERJASAMA MEDIA MASSA

post-img

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TRENGGALEK — Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan publik, transparansi informasi, serta ketertiban tata kelola administrasi pemerintahan, Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek resmi menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru terkait Kunjungan Tamu dan Kerjasama Media Massa.

Penerapan SOP ini bertujuan untuk memberikan kepastian alur pelayanan, kenyamanan bagi seluruh elemen masyarakat/instansi yang hadir, serta membangun kemitraan yang profesional dan akuntabel bersama rekan-rekan pers/media.

🏛️ 1. SOP Kunjungan Tamu & Delegasi

SOP ini mengatur tata cara penerimaan kunjungan kerja, audiens, maupun konsultasi dari DPRD Kabupaten/Kota lain, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, hingga warga umum.

  • Alur Penerimaan: Tamu melakukan konfirmasi/pengajuan surat permohonan kunjungan secara formal atau mengisi buku tamu elektronik di meja pelayanan.

  • Protokol Pelayanan: Petugas sekretariat akan memproses registrasi, memverifikasi ketersediaan jadwal pimpinan/anggota DPRD atau pejabat teknis, serta mendampingi pelaksanaan kunjungan sesuai protokol yang berlaku.

  • Tujuan: Memastikan setiap aspirasi dan maksud kunjungan terlayani secara terstruktur, ramah, dan efisien.

📰 2. SOP Kerjasama Media Massa

SOP ini memuat panduan tata kelola kemitraan dan publikasi kegiatan DPRD Kabupaten Trenggalek bersama perusahaan pers dan insan media.

  • Verifikasi & Persyaratan: Pengajuan kerjasama media wajib memenuhi kelengkapan administrasi legalitas perusahaan pers, terdaftar/terverifikasi, serta menyerahkan proposal kerjasama publikasi resmi.

  • Mekanisme Publikasi: Mengatur alur penerbitan berita, pemberitaan kinerja legislatif (Raperda, Sidang Paripurna, Reses, dan Kunjungan Lapangan), serta pelaporan bukti terbit (clipping / link publikasi).

  • Tujuan: Mendorong publikasi yang objektif, edukatif, dan transparan mengenai pelaksanaan fungsi pembentukan perda, anggaran, serta pengawasan oleh DPRD.

📌 Komitmen Pelayanan

Melalui ketersediaan SOP ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek terus berkomitmen mewujudkan tata kelola birokrasi yang Transparan, Akuntabel, dan Melayani.

Dokumen dapat diakses di : https://drive.google.com/drive/folders/1gSFVrRh3yg0qHH_RqrfvfDFSHtLDASKV?usp=sharing

Dokumen SOP selengkapnya serta formulir pendukung dapat diunduh langsung melalui menu Dokumen / Pelayanan Publik pada portal resmi ini, atau dapat ditanyakan langsung melalui layanan pengaduan dan informasi di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek.

#SekretariatDPRDTrenggalek #DPRDTrenggalek