SELAMAT DATANG DI WEBSITE DPRD KABUPATEN TRENGGALEK BERITA TERBARU :" DIALOG KINERJA DI LINGKUP SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TRENGGALEK "
Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

 

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor 60 Tahun 2021, Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD adalah sebagai berikut:

  1. 1. menyelenggarakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD;
  2. 2. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
  3. 3. menyelenggarakan administrasi keuangan;
  4. 4. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
  5. 5. menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya;
  6. 6. memantau dan melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat DPRD;
  7. 7. mengelola pendapatan asli Daerah sesuai dengan fungsinya;
  8. 8. mengelola kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
  9. 9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas secara operasional kepada pimpinan DPRD, dan secara administratif kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; dan
  10. 10.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.