"KOMISI 1 : EVALUASI JABATAN TINGGI PRATAMA DAN STAF AHLI BUPATI" "KOMISI 2 : EVALUASI TATA KELOLA PASAR MILIK PEMERINTAH DAERAH" | SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA SEKRETARIS DPRD BESERTA STAF MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BAPAK MOCHAMMAD NUR ARIFIN, SE. M.PSDM DAN BAPAK SYAH MOHAMMAD NATA NEGARA SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK MASA JABATAN 2025-2030 | Agenda hari Senin, 16 Juni 2025 : Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024
Kegiatan AKD

Himpaudi Nonformal Kabupaten Trenggalek Memperjuangkan Kesetaraan Status dan Kesejahteraan

post-img

Drs. Sukarodin, M.Ag : “Jasa guru PAUD itu luar biasa. Mereka membentuk karakter anak sejak usia dini, sehingga sudah sepantasnya mendapatkan penghargaan yang setimpal”.

Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) nonformal Kabupaten Trenggalek menyuarakan aspirasi mereka dalam hearing bersama komisi IV DPRD Trenggalek pada Kamis , 8 Januari 2026 di aula kantor DPRD Kabupaten Trenggalek. Dalam hearing  tersebut, para pendidik PAUD nonformal menyuarakan tuntutan  kesetaraan status dengan guru PAUD formal serta peningkatan kesejahteraan.

                                                     

Kedatangan perwakilan Himpaudi ke Gedung DPRD Trenggalek menjadi bentuk ikhtiar memperjuangkan keadilan bagi para pendidik anak usia dini yang selama ini dinilai masih berada dalam posisi kurang menguntungkan secara regulasi maupun kesejahteraan.

Sejumlah tuntutan disampaikan dalam hearing tersebut, di antaranya peningkatan kesejahteraan guru PAUD, penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal, serta perbaikan mutu pendidikan anak usia dini melalui dukungan kebijakan. Himpaudi juga mendorong penyetaraan sertifikasi, pemberian gaji dan tunjangan yang layak, serta revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) agar tidak lagi membedakan status pendidik PAUD formal dan nonformal.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Drs. Sukarodin, M.Ag, menyampaikan apresiasinya terhadap perjuangan para guru PAUD nonformal dan menegaskan peran guru PAUD sangat krusial dalam membentuk karakter dan fondasi pendidikan anak sejak dini.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Komisi IV DPRD Trenggalek sebelumnya telah berupaya memperjuangkan pemberian insentif bagi guru PAUD nonformal. Hasilnya, pada tahun anggaran berjalan, pemerintah daerah telah mengalokasikan insentif sebesar Rp500 ribu per bulan bagi para pendidik PAUD nonformal.

Dari data yang ada  saat ini terdapat sekitar 555 guru PAUD nonformal di Kabupaten Trenggalek. Sementara tuntutan utama Himpaudi berkaitan dengan perubahan regulasi di tingkat nasional, yakni penghapusan istilah nonformal dalam undang-undang agar status guru PAUD disamakan dengan guru PAUD formal.

Hearing ini  diharapkan menjadi langkah awal menuju terwujudnya keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pendidik PAUD, sekaligus memperkuat mutu pendidikan anak usia dini di Kabupaten Trenggalek. (Habibu Rokhman, S.Sos, Pengelola Website DPRD)