Himpaudi Nonformal Kabupaten Trenggalek Memperjuangkan Kesetaraan Status dan Kesejahteraan
- by Super Administrator
- 08 Januari 2026
Drs. Sukarodin, M.Ag : “Jasa guru PAUD itu luar biasa. Mereka membentuk karakter anak sejak usia dini, sehingga sudah sepantasnya mendapatkan penghargaan yang setimpal”.
Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) nonformal Kabupaten Trenggalek menyuarakan aspirasi mereka dalam hearing bersama komisi IV DPRD Trenggalek pada Kamis , 8 Januari 2026 di aula kantor DPRD Kabupaten Trenggalek. Dalam hearing tersebut, para pendidik PAUD nonformal menyuarakan tuntutan kesetaraan status dengan guru PAUD formal serta peningkatan kesejahteraan.

Kedatangan perwakilan Himpaudi ke Gedung DPRD Trenggalek menjadi bentuk ikhtiar memperjuangkan keadilan bagi para pendidik anak usia dini yang selama ini dinilai masih berada dalam posisi kurang menguntungkan secara regulasi maupun kesejahteraan.
Sejumlah tuntutan disampaikan dalam hearing tersebut, di antaranya peningkatan kesejahteraan guru PAUD, penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal, serta perbaikan mutu pendidikan anak usia dini melalui dukungan kebijakan. Himpaudi juga mendorong penyetaraan sertifikasi, pemberian gaji dan tunjangan yang layak, serta revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) agar tidak lagi membedakan status pendidik PAUD formal dan nonformal.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Drs. Sukarodin, M.Ag, menyampaikan apresiasinya terhadap perjuangan para guru PAUD nonformal dan menegaskan peran guru PAUD sangat krusial dalam membentuk karakter dan fondasi pendidikan anak sejak dini.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Komisi IV DPRD Trenggalek sebelumnya telah berupaya memperjuangkan pemberian insentif bagi guru PAUD nonformal. Hasilnya, pada tahun anggaran berjalan, pemerintah daerah telah mengalokasikan insentif sebesar Rp500 ribu per bulan bagi para pendidik PAUD nonformal.
Dari data yang ada saat ini terdapat sekitar 555 guru PAUD nonformal di Kabupaten Trenggalek. Sementara tuntutan utama Himpaudi berkaitan dengan perubahan regulasi di tingkat nasional, yakni penghapusan istilah nonformal dalam undang-undang agar status guru PAUD disamakan dengan guru PAUD formal.
Hearing ini diharapkan menjadi langkah awal menuju terwujudnya keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pendidik PAUD, sekaligus memperkuat mutu pendidikan anak usia dini di Kabupaten Trenggalek. (Habibu Rokhman, S.Sos, Pengelola Website DPRD)
Nilai SKM
Sekretariat Dprd
100 : Sangat Baik
(A)
Responden : 186 |
|||||
| Jenis Kelamin | : | L | : | 116 | Orang |
| : | P | : | 70 | Orang | |
| Pendidikan | : | SD/Sederajat | : | 16 | Orang |
| : | SMP/Sederajat | : | 2 | Orang | |
| : | SMA/Sederajat | : | 42 | Orang | |
| : | D-II (Diploma 2) | : | 0 | Orang | |
| : | D-III (Diploma 3) | : | 4 | Orang | |
| : | S1/D-IV (Sarjana) | : | 114 | Orang | |
| : | S2 (Magister) | : | 8 | Orang | |
| : | S3 (Doktor) | : | 0 | Orang | |
| Periode Survey | : | 01 Januari 2026 - 21 Maret 2026 | |||