"KOMISI 1 : EVALUASI JABATAN TINGGI PRATAMA DAN STAF AHLI BUPATI" "KOMISI 2 : EVALUASI TATA KELOLA PASAR MILIK PEMERINTAH DAERAH" | SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA SEKRETARIS DPRD BESERTA STAF MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BAPAK MOCHAMMAD NUR ARIFIN, SE. M.PSDM DAN BAPAK SYAH MOHAMMAD NATA NEGARA SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK MASA JABATAN 2025-2030 | Agenda hari Senin, 16 Juni 2025 : Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024
Hearing/Aspirasi Masyarakat

Komisi III DPRD Trenggalek siap meninjau lokasi Tambang Galian C PT. Djawani Gunung Abadi

post-img

Suasana tegang sempat  terjadi saat hearing antara  PT Djawani Gunung Abadi dan warga Desa Ngentrong  yang difasilitasi DPRD Trenggalek. Suasana tegang tersebut dipicu oleh benturan kepentingan antara Perusahaan tambang galian C tersebut yang kukuh menuntut haknya  untuk kembali beroperasi, sementara  warga juga  bersikukuh menolak aktivitas penambangan tersebut.

                                                                  

Hearing tersebut berlangsung  di aula kantor DPRD Trenggalek  untuk menampung aspirasi PT Djawani Gunung Abadi  yang menuntut agar operasional kegiatan menambang Galian C di Desa Ngentrong kecamatan Karangan  Trenggalek bisa berjalan normal sebagaimana sebelumnya. Aspirasi tersebut ditindaklanjuti  oleh DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi III dengan menggelar Hearing pada tanggal : 5 Januari 2026 yang dihadiri oleh Subadianto, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Komisi III, Pemdes  Desa Ngentrong , OPD terkait dan Perwakilan warga.

Para warga telah membentuk Forum Masyarakat Ngentrong bersatu dengan ketua dijabat Mastur Muhaji dimana oleh forum tersebut telah menyampaikan surat penolakan  yang ditandatangani Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan, dan Ketua Forum Masyarakat Ngentrong Bersatu, Dalam surat tersebut, warga menyampaikan lima poin keberatan utama terhadap aktivitas tambang. Kelima poin itu meliputi rusaknya akses jalan menuju lahan makam yang sebelumnya dibangun menggunakan Dana Desa hingga berubah menjadi jurang, hilangnya fungsi aset tanah makam karena rusak dan tergerus. Kemudian, kerusakan jalan poros desa yang belum diperbaiki, serta dugaan tidak dipenuhinya  komitmen perusahaan kepada masyarakat dan Pemerintah Desa.

                                                                

Tudingan tersebut dibantah langsung oleh  Sekretaris PT Djawani Gunung Abadi, Sumari, yang menegaskan pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur dan komitmen sejak awal.  Sumari menegaskan bahwa  perusahaan telah melakukan penggantian dan pembayaran sesuai kesepakatan dengan memberikan  kompensasi mulai  tahun 2018 sampai 2021.

Silang pendapat antara kedua belah tersebut membuat Hearing menemui jalan buntu yang akhirnya ditutup tanpa ada kesepakatan. DPRD Trenggalek melalui komisi III  berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang untuk mencari solusi bersama atas permasalahan ini.