Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda): Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif
- by Super Administrator
- 11 Februari 2026
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk membentuk peraturan daerah yang berkualitas. Propemperda ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tujuan Propemperda
Propemperda bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, Propemperda dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tahapan Penyusunan Propemperda
Penyusunan Propemperda melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
- Perencanaan: Pemerintah daerah menyusun rencana pembentukan peraturan daerah yang akan dilakukan dalam satu tahun anggaran.
- Pengusulan: Rancangan peraturan daerah dapat diusulkan oleh kepala daerah, DPRD, atau inisiatif masyarakat.
- Penyusunan Naskah Akademik: Naskah akademik disusun untuk memberikan dasar ilmiah bagi usulan peraturan daerah.
- Pembahasan: Rancangan peraturan daerah dibahas secara bersama antara DPRD dan kepala daerah.
- Pengesahan: Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui disahkan oleh kepala daerah.
Dengan demikian, Propemperda menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Nilai SKM
Sekretariat Dprd
100 : Sangat Baik
(A)
Responden : 186 |
|||||
| Jenis Kelamin | : | L | : | 116 | Orang |
| : | P | : | 70 | Orang | |
| Pendidikan | : | SD/Sederajat | : | 16 | Orang |
| : | SMP/Sederajat | : | 2 | Orang | |
| : | SMA/Sederajat | : | 42 | Orang | |
| : | D-II (Diploma 2) | : | 0 | Orang | |
| : | D-III (Diploma 3) | : | 4 | Orang | |
| : | S1/D-IV (Sarjana) | : | 114 | Orang | |
| : | S2 (Magister) | : | 8 | Orang | |
| : | S3 (Doktor) | : | 0 | Orang | |
| Periode Survey | : | 01 Januari 2026 - 21 Maret 2026 | |||