"KOMISI 1 : EVALUASI JABATAN TINGGI PRATAMA DAN STAF AHLI BUPATI" "KOMISI 2 : EVALUASI TATA KELOLA PASAR MILIK PEMERINTAH DAERAH" | SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA SEKRETARIS DPRD BESERTA STAF MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BAPAK MOCHAMMAD NUR ARIFIN, SE. M.PSDM DAN BAPAK SYAH MOHAMMAD NATA NEGARA SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK MASA JABATAN 2025-2030 | Agenda hari Senin, 16 Juni 2025 : Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024
Artikel/Umum

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda): Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif

post-img

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk membentuk peraturan daerah yang berkualitas. Propemperda ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tujuan Propemperda

Propemperda bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, Propemperda dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tahapan Penyusunan Propemperda

Penyusunan Propemperda melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

- Perencanaan: Pemerintah daerah menyusun rencana pembentukan peraturan daerah yang akan dilakukan dalam satu tahun anggaran.

- Pengusulan: Rancangan peraturan daerah dapat diusulkan oleh kepala daerah, DPRD, atau inisiatif masyarakat.

- Penyusunan Naskah Akademik: Naskah akademik disusun untuk memberikan dasar ilmiah bagi usulan peraturan daerah.

- Pembahasan: Rancangan peraturan daerah dibahas secara bersama antara DPRD dan kepala daerah.

- Pengesahan: Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui disahkan oleh kepala daerah.

Dengan demikian, Propemperda menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat