"KOMISI 1 : EVALUASI JABATAN TINGGI PRATAMA DAN STAF AHLI BUPATI" "KOMISI 2 : EVALUASI TATA KELOLA PASAR MILIK PEMERINTAH DAERAH" | SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA SEKRETARIS DPRD BESERTA STAF MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BAPAK MOCHAMMAD NUR ARIFIN, SE. M.PSDM DAN BAPAK SYAH MOHAMMAD NATA NEGARA SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK MASA JABATAN 2025-2030 | Agenda hari Senin, 16 Juni 2025 : Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024
Kegiatan AKD

Komisi I Melakukan Evaluasi Terhadap Kekosongan Jabatan Tinggi Pratama dan Staf Ahli Bupati

post-img

Sembilan  Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama yang hingga kini kosong menjadi sorotan DPRD Kabupaten Trenggalek . Hal ini dilakukan dengan menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum untuk membahas persoalan tersebut. Rapat berlangsung di Ruang  Banmus Kantor DPRD kabupaten Trenggalek pada hari Kamis , 16 Januari 2025 mulai jam 09.15 WIB dan berakhir sekitar  jam 12.20 WIB..

Dalam pernyataannya, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek M. Husni Tahir Hamid menekankan pentingnya langkah cepat untuk mengisi jabatan kosong yang berdampak pada pelayanan publik. “Kami menerima pengaduan masyarakat terkait kekosongan sembilan JPT Pratama. Oleh karena itu, perlu segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa beberapa posisi strategis, termasuk tujuh kepala dinas dan dua staf  bupati, telah kosong hingga dua tahun. Jabatan itu mencakup Kepala Dinas Sosial, Inspektorat, Dinas Perhubungan, BKD, Dinas Pertanian dan Pangan, Bakesbangpol, Dinas PUPR, serta Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Pemerintahan. Kekosongan ini sebagian besar terjadi akibat rotasi pejabat.

Pada saat ini terdapat  sekitar 8.338 orang ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemerintah Kabupaten Trenggalek , sehingga komisi I  mempertanyakan alasan kekosongan tersebut.  Dari data yang disampaikan terdapat  sekitar 1.000 lebih pegawai golongan III d  yang memenuhi syarat, sedangkan kebutuhan hanya 50 orang sehingga alasan dari belum terisinya jabatan-jabatan tersebut dipertanyakan komisi I.

Menanggapi pertanyaan tersebut BKD ( Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa , kendala utama dalam pengisian jabatan ini adalah regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2024. Pasal 71 melarang pemerintah daerah melakukan rotasi atau seleksi terbuka enam bulan sebelum Pilkada dan masa jabatan kepala daerah berakhir.

Selain itu, Pasal 72 mengharuskan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelaksanaan rotasi. Regulasi ini menjadi tantangan utama, sehingga beberapa jabatan kosong dibiarkan hingga lebih dari satu tahun.

Komisi I DPRD menegaskan akan melakukan evaluasi atas kebijakan terkait pengisian jabatan tersebut. “Kami akan mengirimkan hasil evaluasi ini ke pimpinan untuk diteruskan kepada Bupati. Kekosongan ini harus segera diatasi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegas M. Husni Tahir Hamid, Ketua Komisi I.

Kekosongan jabatan yang berkepanjangan dikhawatirkan dapat menghambat kinerja pemerintahan sehingga Komisi I  berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini, baik dengan mempercepat perizinan maupun mencari solusi lain yang sesuai regulasi.