DPRD Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan RAPBD 2017
- Kategori: Berita
- Diterbitkan pada Rabu, 14 Maret 2018 03:12
- Dilihat: 328
Siklus anggaran tahunan dimulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan diakhiri dengan pertanggungjawaban anggaran. Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dinyatakan bahwa pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan. Agar penetapan APBD Tahun Anggaran 2017 dapat dilakukan tepat waktu maka pada tanggal 24 Oktober 2016, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan acara Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Trenggalek terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 bertempat di ruang Rapat Sabha Paripurna DPRD.
Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam, SH, MM. M.Hum. serta dihadiri oleh Bupati Trenggalek DR. Emil Elistianto, M.Sc. beserta para kepala perangkat daerah se Kabupaten Trenggalek.
Dalam nota penjelasan yang disampaikan oleh Bupati dihadapan rapat paripurna DPRD dikatakan bahwa kita menghadapi sebuah masa yang tidak mudah, dimana ditengah-tengah melangitnya optimisme masyarakat akan perbaikan dan perluasan layanan dan infrastruktur pasca Pilpres 2014, realisasi keuangan negara justru menunjukkan fakta yang berbeda. Setelah mengalami realisasi penerimaan APBD 2015 yang hanya mencapai 83,2% dari target, serta kondisi APBN 2016 yang juga dipersulit oleh realisasi penerimaan tax amnesty yang belum mencapai target maka RAPBN 2017 telah dirancang dengan mempertimbangkan realita ini. Dalam penyusunan RAPBD 2017, kita pun tidak dapat melepaskan konteks nota keuangan RAPBN 2017 tersebut.
Dikatakan pula oleh Bupati bahwa kita juga perlu mengubah pola pandang dalam penganggaran. Realisasi APBD 2016 menunjukkan bahwa asumsi defisit ternyata tidak bisa dipenuhi dari segi pembiayaan karena SILPA 2015 ternyata tidak bisa dialokasikan untuk kegiatan belanja yang sudah dianggarkan karena tidak sesuai peruntukan, serta rendahnya realisasi penerimaan dana perimbangan.
Selain itu, Bupati juga menjelaskan bahwa Pada hakikatnya, pemerintah kabupaten hadir untuk memenuhi empat fungsi utama, yaitu pembangunan fisik, pelayanan masyarakat, pembinaan ekonomi dan sosial masyarakat, dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Keempat fungsi ini menjadi dasar dalam merumuskan RAPBD 2017 sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang responsif dan cepat dalam bergerak menangkap peluang, berjalan seiring dengan inisiatif dan gerakan masyarakat, memaksimalkan strategi eksternal dan melakukan pendekatan pembangunan secara strategis dan sistematik.
Dipenghujung penyampaian nota penjelasan RAPBD 2017, Bupati menjelaskan bahwa dalam APBD Tahun Anggaran 2017 pendapatan diproyeksikan sebesar 1 triliyun 631 milyar 626 juta 235 ribu 14 sen naik sebesar 0,36% dibanding target pendapatan tahun 2016, sedangkan belanja