"KOMISI 1 : EVALUASI JABATAN TINGGI PRATAMA DAN STAF AHLI BUPATI" "KOMISI 2 : EVALUASI TATA KELOLA PASAR MILIK PEMERINTAH DAERAH" | SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA SEKRETARIS DPRD BESERTA STAF MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BAPAK MOCHAMMAD NUR ARIFIN, SE. M.PSDM DAN BAPAK SYAH MOHAMMAD NATA NEGARA SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK MASA JABATAN 2025-2030 | Agenda hari Senin, 16 Juni 2025 : Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024
Kegiatan AKD

Komisi II melaksanakan Sidak ke Pasar-Pasar Milik Pemerintah Daerah

post-img

Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Sidak tersebut dilakukan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 8 Januari 2025 sampai dengan 10 Januari 2025 untuk memantau langsung tata kelola dari pasar-pasar tersebut..

Hasil sidak tersebut diperoleh beberapa kondisi yang memerlukan prioritas penanganan oleh instansi terkait, di antaranya :

  1. Banyak pedagang yang enggan masuk ke pasar, namun memilih berdagang di pinggir-pinggir jalan sehingga berpotensi mengganggu lalu lintas dan meimbulkan kesan kumuh apalagi bila turun hujan kesan kumuh tersebut terlihat jelas.
  2. Banyak kios dagang yang masih kondisi kosong, misalnya kios-kios di pasar panggul. Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius untuk mencari penyebab masalah kenapa  para pedagang enggan untuk menempati kios-kios tersebut apa karena sewa yang terlalu mahal  atau ada penyebab lain.
  3. Pasar PON yang dibangun dengan anggaran besar belum bisa memberikan retribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Untuk menindaklanjuti temuan hasil sidak tersebut, Komisi II menggelar rapat dengan instansi-instansi terkait pada hari Kamis, 16 Januari 2025 bertempat di aula kantor DPRD Kabupaten Trenggalek. Pada rapat tersebut ada 2 instansi yang fokus diminta untuk menangani masalah yaitu Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek.

Mugianto, Ketua Komisi II meminta kepada Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) atau yang ditugasi untuk menertibkan pedagang-pedagang tersebut agar masuk dan menempati kios pasar yang sudah disediakan.

"Ini artinya Diskomindag harus bekerja sama dengan Satpol PP dan pihak-pihak terkait. Pendeknya Pemkab harus melibatkan semua unsur untuk menertipkan para pedagang," ujarnya..

Untuk masalah pasar PON , Politisi senior Partai Demokrat ini meminta  agar dilakukan langkah-langkah strategis agar pasar PON bisa menyumbang retribusi yang bisa terus meningkat  untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.