Pada tanggal 12 Februari 2024 dengan mengambil tempat di aula lantai 1 kantor DPRD Kabupaten Trenggalek telah diterima kunjungan kerja dalam rangka koordinasi dan konsultasi . Kunjungan kerja tersebut dilakukan...
“….agar tugas pendampingan kegiatan anggota DPRD yang selama ini telah dilakukan bisa menjadi salah satu kinerja maka tugas pendapingan tersebut dapat dimasukan menjadi tugas tambahan dalam penilaian kinerja ASN…”.